Contoh Memori Peninjauan Kembali SM SUMARNI, SH & ASSOCIATE ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Grand City Cluster Hyla
Namun pada perkembangannya Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus (“SEMA 6/1994”) menyatakan bahwa: Untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh para pihak beperkara kepada Badan-badan Peradilan, maka dengan ini diberikan
Kedua, bahwa pertimbangan Hakim menerima alasan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terpidana dalam perkara tindak pidana Narkotika yang diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 78PK/PID
a.Penerimaan berkas perkara kasasi dari PN oleh Biro Umum MA. Jangka waktu maksimal berkas perkara ada pada Biro Umum adalah 5 hari. b.Berkas perkara tersebut disampaikan oleh Biro Umum kepada Direktorat Pranata dan Tata Laksana, dalam hal ini adalah Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, untuk ditelaah kelengkapannya.
Sedangkan contoh perkara perdata yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus pencemaran nama baik, warisan, sengketa lahan atau tanah, hak asuh anak, dan lain sebagainya. Fungsi Pengadilan Negeri. Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri memiliki lima fungsi utama, yakni: Fungsi mengadili atau judicial power
hukum tetap, tidak dapat dibuka lagi (UU No. 1/ 1946: 76). Ne bis in idem yang berarti “tidak. dua kali dalam hal yang s ama”, dengan demikian ada kepastian hukum. Peninjaua n kembali. menurut
.
contoh memori peninjauan kembali perkara perdata